This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 15 Juni 2014

FLASH SAMSUNG GT-S 5360

Bagi teman – teman yang belum mengetahui bagaimana cara flashing / upgrade androidny, di sini saya akan share kepada kalian cara flashing galaxy young..
Sebelum kita flashing ulang Samsung Galaxy Young terlebih dahulu kita harus menyiapkan peralatannya, yaitu : 
  • PC / Laptop
  • Kabel data
  • CD Kies Samsung, bagi yang belum punya CD Kiesnya silahkan cari di Google atau pakai saja yang boleh dapet pas beli HH
  • Odin v. 1.85, bagi yang belum punya Odinnya silahkan download disini
  •  Firmware, terserah agan mau pake Frimeware yg mana saja, asalkan yg buat SGY (Samsung Galaxy Y)
    LANGKAH – LANGKAH
    • download, odin, dan firmwareny
    • instal samsung cd kies di pc agan, jika sudah terinstall Kiesnya, agan gak perlu install lagi Kiesny. 
    •  matikan hape agan, tunggu hingga getar, kemudian masuk download mode dengan menekan tombol (power+home+vol. down)
    • kemudian tekan Vol Up 
    • buka odin v1.85 
    •  hubungkan hape anda hingga ada notif terhubung dengan odin, disarankan batre masih tersisa minimal 80%
    • Jika sudah maka masukkan file firmware anda di odin tersebut  
    • jika sudah, tinggal klik Start
    • tunggu beberapa saa, jika proses Flashing sudah selesai maka ada tulisan PASS
    • Selesai sudah kita flashing atau upgrade, dan cabutlah kabel data. 
    • Hp siap di pakai…

    MENGEMBALIKAN SD CARD YANG KEHAPUS

    Nih buat agan2 yang sdcardnya kehapus/keformat


    1. pertama colokin sdcard ke pc

    2. download Power Data Recovery 

    3. instal dan buka aplikasinya

    4. kalo sdh terbuka nanti ada 5 menu..pilih salah satu . . . .

    5. kalo udh klik nama sdcard agan hingga berwarna biru, trus pilih full scan

    6. selesai . . .tinggal recover filenya

    7. waktu recover usahakan nyimpennya jangan di sdcard dulu . . .simpan dihardisk komputer dulu, baru kalo udh selesai di pindah ke sdcard. . .

    8. Selesai


    CARA MENGECILKAN UKURAN BBM YG TERUS MEMBENGKAK

    [TUTORIAL] CARA MENGECILKAN UKURAN BBM YG TERUS MEMBENGKAK
    haii sobat oprekers! selamat siang semua, apa kabarnya hari ini? semoga sobat oprekers disehatkan selalu tubuhnya. aamiin..
    langsung aja seperti yg udah-udah kembali ane mau memberikan tutor soal bbm, khususnya untuk pengguna Galaxy Young GT-S5360, kali ini ane akan memberikan tutor cara mengecilkan ukuran BBM yang membengkak di Galaxy Young GT-S5360, tutor ini simple dan mudah. simak tutor dibawah ini dengan teliti : 
    SYARAT - HH sudah di root BAHAN
    - TB (Titanium Backup)
    - BBM
    TUTORIAL
    - Instal TB
    - buka TB lalu pilih Backup/Restore
    - cari BBM nya lalu klik dan tahan, lalu pilih move to sdcard 
    - lalu minimize saja (tekan tombol home)
    - tunggu proses move to sdcard nya - lalu agan cek ukuran BBM nya,
    kalau sudah mengecil ukurannya, agan hentikan proses move to sdcard nya. caranya ke pengaturan>aplikasi>aplikasi yang berjalan>cari TB lalu hentikan prosesnya. cara ini udah ane terapkan pada BBM ane yang tadinya berukuran 30mb dan skrg mengecil jadi 6mb. gampangkan??

    selamat mencoba...

    Cara Root Galaxy Young GT-S5360 Tanpa Pc Komputer

    Topik kali ini mengenai :Cara root Samsung Galaxy Young GT-S5360 / Cara root Galaxy Y tanpa Pc atau tanpa komputer. Apakah anda tertarik atau ingin root android galaxy young anda? simak penjelasan dan caranya di bawah ini.

    Cara Root Samsung Galaxy Young GT-S5360  Tanpa Pc Komputer

    Secara sederhana kegunaan root adalah agar kita dapat lebih leluasa meng "utak-atik" atau memodif dan menghapus file tertentu di perangkat android milik kita atau kita dapat menginstal aplikasi yang hanya dapat di instal jika perangkat android kita telah di root.dan untuk kekurangannya garansi android kita hilang,tapi itu dapat di akali dengan cara kita unroot kembali android kita.dan resikonya jika kita gagal dalam me- root android kita misal samsung galaxy young anda dapat mati total.( pengalaman saya,saya berhasil dalam kali pertama kedua,ketiga dst...tanpa ada masalah..)

    cara root samsung galaxy young :

    Untuk mempermudah anda, silahkan download file root beserta tutorialnya di bawah ini.

    DOWNLOAD

    Setelah anda download file root beserta totorialnya silahkan langsung di praktekan.atau baca caranya root samsung galaxi y di bawah ini.

    1. Pastikan Batrai terisi minimal 50%.untuk mencegah agar dalam proses root android hp anda tidak mati (sekedar tambahan saya waktu root android hp dalam keadaan di charge)
    3. Download update.zip diatas
    4. Copy file update.zip pada SD Card ponsel Android sobat.( sebaiknya copy atau tempatkan file tersebut pada direktori utama SD Card/taruh di luar jangan di dalam folder)
    5. Matikan ponsel Android sobat dan Tekan tombol Volume Up + Home + tombol Power secara bersamaan untuk masuk ke recovery mode .
    root android samsung galaxy young duos, cara root galaxy mini ,root macam macam hp,cara root hp cina,cara mudah root android, Root Samsung Galaxy Young GT-S5360 ,Samsung Galaxy Young GT-S5360  di root  
    7. Gunakan tombol volume up atau down untuk memilih dan silahkan Pilih "apply update from sd card" dengan cara tekan tombol home.
    8. Pilih file "update.zip" di SD Card anda.
    9. Pilih "reboot system now"

    Tunggu sampai hp android samsung galaxy y / galaxy young GT-S5360 anda hidup.setelah itu periksalah apakah di android anda ada aplikasi superusernya.aplikasi ini berupa gambar tengkorak.


    Sekian mengenai cara root android khususnya cara root samsung galaxy y / cara root galaxy young GT-S5360. Selamat mencoba dan smoga bermanfaat

    Selasa, 15 April 2014

    contekan paap

    soal hotel. TYPE KAMAR= =HLOOKUP(B5;$N$5:$P$6;2;TRUE) NAMA KAMAR= =VLOOKUP(C5;$L$12:$P$14;2;FALSE) TARIF KAMAR= =IF(B5=D;"VLOOKUP(C5;$L$12:$P$14;4;FALSE)";IF(B5=F;"VLOOKUP(C5;$L$12:$P$14;3;FALSE)";"VLOOKUP(C5;$L$12:$P$14;5;FALSE)")) Biaya Beban /Bulan soal pln Biaya Beban /Bulan= =IF(C6="R-1";"3620";IF(C6="R-2";"3660";"7560")) 0-50= =IF(E6<=50;E6*75;50*75) 51-75= =IF(AND(E6>=51;E6<=75);E6*100;IF(E6>=76;75*100;0)) >=75= =IF(E6>=76;E6*150;0) jumlah= =D6+F6+G6+H6

    Rabu, 02 Oktober 2013

    UU Terbaru koperasi Tahun 2012 Pengganti UU kop No.25 Tahun 1992

    UNDANG-UNDANG KOPERASI TERBARU No.17  TAHUN 2012 MENGGANTIKAN UU No.25 TAHUN 1992
                                               
    Pada pertengahan bulan oktober tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
    Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
    Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
    Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
    Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
    Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
    Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
    Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
    Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
    Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
    Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
    Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
    Mencermati UU yang baru tersebut, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.
    Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan bebapa cuplikan isi UU No. 17 Tahun 2012
    A
    TENTANG ORGANISASI

    1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
    2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
    3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
    4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
    5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
    6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
    7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
    8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
    9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
    10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
    11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
    B
    TENTANG KELEMBAGAAN

    B.1. Rapat Anggota

    1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
    2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
    3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

    B.2. Pengawas

    1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
    2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
    3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
    4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)

    B.2. Pengurus

    1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
    2.       Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
    3.       pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usulpengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
    4.       Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
    C
    TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN

    C.1. KEANGGOTAAN

    1.       keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
    2.       Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
    3.       KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

    C.2. PERMODALAN

    1.       Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
    2.       selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
    3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
    4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
    5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
    6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
    7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
    8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
    9.       Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
    10.   Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
    11.   Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
    12.   Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
    13.   Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04).
    14.   Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
    D
    SHU

    1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
    2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota(Pasal 78, ayat 2)
    3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
    E
    MULAI BERLAKU

    1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
    2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
    3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
    4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
    F
    PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN

    1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
    2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
    3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

    Pada akhirnya, pada tanggal 18 oktober 2012 DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru. Anggota DPR yakin, UU baru ini bakal melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

    "UU Perkoperasian yang baru ini akan menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah berumur 20 tahun. UU baru ini diharapkan dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan era baru ini. Juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan sekaligus Anggota Panja RUU Perkoperasian Sohibul Iman dalam keterangannya, Kamis (18/10/2012).
    Dia mengatakan, koperasi memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Karena itu, perlu adanya regulasi, kelembagaan, dan infrastruktur yang kuat. UU Perkoperasian baru ini, ujar Sohibul, bakal jadi infrastruktur hukum dan memberikan ruang yang luas untuk pengembangan koperasi di Indonesia.
    Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pentingnya sosialiasi dilakukan secara menyeluruh, karena rangkaian sosialisasi sangat panjang hingga menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
    ”Semakin panjang rangkaian sosialiasi, miss-leading makin berpeluang. Karena itu, seluruh instansi pemerintah melalui bidang kehumasan harus optimal,” katanya pada pertemuan Forum Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Kamis (13/12/2012).
    Sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 menjadi penting bagi pemerintah, karena merupkan pengimplementasian  ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang ditetapkan sebagai salah satu pilar perekonomian nasional bersama Perusahaan BUMN.
    Menurut dia, Bidang Hubungan Masyarakat di setiap instansi pemerintah, harus mampu menjelaskan posisi koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas. Artinya, koperasi yang benar-benar menjalankan prinsip perkoperasian sesuai undang-undang.
    Jika ada koperasi menyalahkangunakan wewenang dengan cara membawa lari dana anggotanya, itu pasti bukan koperasi yang berbadan hukum koperasi. Akan tetapi usaha yang mengatasnamakan badan usaha koperasi.

    Rabu, 25 September 2013

    ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

    Hukum Perikatan dan Perjanjian

    Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.

    A. PERIKATAN
    Perikatan dalam pengertian luas
    Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
    Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
    Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
    Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
    Perikatan dalam pengertian sempit
    Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
    Peraturan Hukum Perikatan
    Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
    a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
    undang- undang.
    b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
    c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
    Macam-Macam Perikatan
    a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
    Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
    b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
    Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
    c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
    Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
    d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
    Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
    e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
    Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
    f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
    Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
    Unsur-unsur Perikatan
    • Hubungan hukum
    Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
    • Harta kekayaan
    Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
    • Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
    prestasi = debitur.
    • Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
    a. Memberikan sesuatu.
    b. Berbuat sesuatu.
    c. Tidak berbuat sesuatu.
    Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
    - Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata. Yang mempunyai artisetiap orang menurut kehendak bebasnyadapat membuat perjanjian dan pengikatan diri dengan siapapun yang ia kehendaki, namun kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum.

    – Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata. Yang mempunyai arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. mengenai saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian.

    – Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata. Yang mempunyai arti yaitu isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal- tidak mengikat pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. perjanjian hanya berlaku bagu pihak yang menyetujuinya.
    – Asas itikad baik. yaitu keadaan batin dari pihak dalam membuat dan melaksanakan  perjanjian harus secara jujur, terbuka, dan saling percaya. keadaan batin itu tidak boleh dicemari oleh  maksud menipu atau menutupi keadaan yang sebenarnya.
    • Pengecualian : 1792 KUHPerdata
    1317 KUHPerdata
    • Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
    – Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata. Yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
    – Asas Konsensualisme yaitu bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. mengenai saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian.
    B. PERJANJIAN
    Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
    Asas Perjanjian
    Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
    a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
    Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
    b. Asas Konsensualitas
    Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
    c. Asas Personalitas
    Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
    d. Asas Itikad baik
    Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
    1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
    2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
    e. Asas Pacta Sunt Servada
    Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
    Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
    f. Asas force majeur
    Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
    g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
    Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
    Syarat Sahnya Perjanjian
    a. Syarat Subjektif
       - Keadaan kesepakatan para pihak
       - Adanya kecakapan bagi para pihak
    b. Syarat Objektif
       - Adanya objek yang jelas
       - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum